Baca Juga: Resep Bolu Kering Mini Anti Ribet: Camilan Tahun Baru, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
2. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (Naik 5,6 persen)
3. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 (Naik 7,88 persen)
4. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 (Naik 8,01 persen)
5. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 (Naik 7,8 persen)
Baca Juga: Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?
6. DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 (Naik 7,65 persen)
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 yang telah ditetapkan tersebut, mulai berlaku 1 Januari 2023.
Demikian informasi daftar UMP 2023 di 6 provinsi Jawa yang telah resmi ditetapkan, dan mulai berlaku hari ini 1 Januari 2023.