AYOMEDAN.ID -- Pemerintah daerah 6 provinsi di Jawa telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023.
UMP 2023 di 6 provinsi Jawa mengalami kenaikan dari Upah Minimum Provinsi 2022.
Kenaikan UMP 2023 di 6 provinsi Jawa besarannya beragam, dari 5-8 persen.
Baca Juga: Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung
Besaran kenaikan UMP 2023 tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker disebutkan, kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.
Berdasarkan persentase kenaikannya, Jawa Tengah menjadi yang tertinggi, yakni sebesar 8,01 persen.
Sedangkan berdasarkan nominalnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMK 2023 tertinggi di Jawa, yaitu Rp4.901.798.
Baca Juga: Polemik Dana Baznas untuk Renovasi Rumah Kader PDIP, Ganjar Pranowo Buka Suara
Sementara UMK 2023 terendah di Jawa ditempati DI Yogyakarta, yitu sebesar Rp1.981.782,39.
Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 6 provinsi Jawa yang telah ditetapkan, dari Banten hingga DI Yogyakarta.
1. Banten: Rp2.661.280,11 (Naik 6,4 persen)