nasional

Resmi Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:29 WIB
Resmi berlaku per 1 Januari 2023, simak daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi (Pixabay/iqbal nuril anwar)


AYOMEDAN.ID -- Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023.

Besaran UMP 2023 di 34 provinsi yang telah ditetapkan, mulai berlaku efektif per 1 Januari 2023.

UMP 2023 di 34 provinsi, mengalami kenaikan dengan besaran beragam.

Baca Juga: TERBARU! Pemerintah Buka Penerimaan CASN 2023 Terdiri dari CPNS dan PPPK, Ini yang Jadi Prioritas Rekrutmen

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2023 tertinggi, yakni Rp4.901.798.

Disusul kemudian Papua sebesar Rp3.864.696, dan diurutan ketiga Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp3.498.479.

Sementara itu, provinsi dengan UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp1.958.270, lalu satu peringkat di atasnya ada DI Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.981.782.

Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia

Baca Juga: Cara Membuat Recap Reels Instagram, Buat Kilas Balik 2022 dengan Estetik

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi yang telah ditetapkan naik, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

1. DKI Jakarta: Rp4.901.798

2. Papua: Rp3.864.696

3. Bangka Belitung (Babel): Rp3.498.479

4. Sulawesi Utara (Sulut): Rp3.485.000

5. Aceh: Rp.3.413.666

Halaman:

Tags

Terkini