AYOMEDAN.ID - Proses tahapan Pemilu 2024 satu per satu sudah dilakukan. Jika dulu ada pembukaan Panwaslu Kecamatan (Panwascam), kini yang dibuka adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun pendaftaran PPS sebagai petugas Pemilu 2024 mulai dibuka pada Minggu, 18 Desember 2022 hingga Kamis, 22 Desember 2022.
Tentunya bukan waktu yang lama. Karena itu, bagi yang berminat menjadi anggota PPS untuk segera daftar, terlebih terdapat gaji atau honor untuk tanggungjawab tersebut.
PPS sendiri sama seperti Panwascam di mana merupakan badan ad hoc. Bedanya, PPS berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara Panwascam di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Rahasia Hubungan Intim Berkualitas Menurut dr Boyke, Jangan Dulu Mandi!
Keduanya pun mempunyai tugas yang berbeda. Jika Panwascam lebih fokus terhadap pengawasan guna terhindarnya pelanggaran pemilu, adapun PPS bertugas membantu KPU dalam urusan pemilihan.
Selain PPS, KPU sendiri mempunyai setidaknya lima badan ad hoc lagi. Berikut daftarnya.
Badan ad hoc KPU terdiri dari:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Baca Juga: Resep Bolu Mentega Anti Bantat: Mudah Dibuat, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)