AYOMEDAN.ID -- Partai Ummat besutan Amien Rais menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang gagal ikut Pemilu 2024.
Gagalnya Partai Ummat untuk ikut Pemilu 2024 diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Diketahui, Partai Ummat gagal ikut Pemilu 2024 lantara tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam kepengurusan partai politik.
Baca Juga: Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan demikian, hanya 17 parpol yang dianggap memenuhi syarat verifikasi di 34 provinsi.
Melansir Suara.com, untuk menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.