nasional

Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama

Kamis, 15 Desember 2022 | 05:50 WIB
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU (KPU.go.id)

 


AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Ada 17 parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024, sebagian besar merupakan partai lama baik yang di parlemen maupun non parlemen.

Selain menetapkan parpol peserta Pemilu 2024, KPU juga mengundi nomor urut partai politik yang akan mengikuti pesta demokrasi.

Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya

Penetapan dan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, dilakukan melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022.

Awalnya, masing-masing partai politik peserta Pemilu sebelumnya diberikan opsi untuk memilih mau menggunakan nomor urut lama atau melakukan pengundian ulang.

Hasilnya sebanyak delapan partai politik mayoritas parlemen memilih menggunakan nomor urut lama.

Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam pleno pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, mempersilakan partai-partai yang memilih mengikuti pengundian mengambil nomor antrian. Partai Gelora menjadi giliran pertama mengambil nomor peserta.

Baca Juga: 7 Provinsi dengan Kasus Pemerkosaan Terbanyak, Sumut Tertinggi

Hasilnya partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah dapat nomor urut 7 untuk Pemilu 2024. Selanjutnya giliran PPP mengambil nomor, partai berlambang Kabah tersebut mendapatkan nomor 17 untuk Pemilu 2024.

Plt Keta Umum PPP Mardiono, mengaku bersyukur mendapatkan nomor urut 17.

"Alhamdulillah PPP mendapatkan nomor urut 17 adalah Kebangkitan Indonesia terimakasih," katanya, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis, 15 Desember 2022.

Berikut daftar lengkap nomor parpol peserta Pemilu 2024 yang telah diresmikan oleh KPU.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Air di Sumatera Utara, dari Danau Toba hingga Pantai Pandan

Halaman:

Tags

Terkini