AYOMEDAN.ID -- Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan bukti pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Sempat terjadi perdebatan panas antara Kamaruddin dengan Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai tudingan pelecehan seksual.
Kamaruddin pun meminta visum yang menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," cecar Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi yang atayng di Metro TV, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ucapan Kamaruddin itu seketika dibantah oleh Febri Diansyah. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti
"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu anda membaca atau tidak," jawab Febri.
Febri menjelaskan bahwa keterangan korban dikonfirmasi ke psikolog forensik.
Baca Juga: Inilah 5 Tempat Wisata di Medan yang Lagi Hits dan Instagramable, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun
Menurutnya, konfirmasi psikolog forensik menjadi pertimbangan bahwa Putri benar-benar diperkosa.
"Kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," jelasnya.
Setelah itu, Kamaruddin langsung mempertanyakan keberadaan celana dalam milik Putri.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu, 10 Desember 2022.
Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab oleh Febri Diansyah.