"Salah satu prinsip penyelidikan: lindungi publik dari kejahatan lanjutan. Tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat umum wajib dihindari," tambahnya.
Amnesty mengatakan karena kejadian ini juga memperkuat kekhawatiran atas kemungkinan KUHP baru memberikan ruang yang semakin besar dan nir-pengawasan untuk, serta rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Mereka pun mendesak beberapa hal atas pernyataan Kapolri. Salah satunya meminta maaf kepada publik.
"Mengakui pernyataan sebelum dan saat penyelidikan dimulai menyalahi standar internasional tentang proses penyelidikan, meminta maaf, dan melindungi warga yang berpotensi mengalami kerugian," kata Amnesty Indonesia.