AYOMEDAN.ID - Provinsi Riau sudah menetapkan UMK Riau 2023. Hal ini berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.
Dalam SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022, diterangkan tentang perubahan UMK Riau 2023.
Di dalam aturan tersebut, UMK 2023 Dumai menjadi yang tertinggi di antara sebelas daerah lainnya.
Sebelum menetapkan UMK 2023, Gubernur Riau Syamsuar sudah menetapkan UMP Riau 2023 pada November lalu.
Baca Juga: Resep Dessert Melon Sago, Camilan Segar dan Sehat Cocok Disantap Bersama Keluarga
Perubahan UMP 2023 Provinsi Riau kala itu sebesar 8,61 persen atau menjadi Rp 3.191.662.
UMP tersebut dijadikan patokan setiap daerah menjadi batas pengupahan terkecil.
Sementa UMK sendiri menjadi batasan pengupahan di kabupaten atau kota masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menyampaikan bahwa SK tersebut memang sudah terbit.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur," katanya, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2022 Mulai Malam Ini
Dia mengatakan dengan penetapan UMK tersebut, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah.
Daftar UMK Riau 2023
1. UMK Kepulauan Meranti 2023: Rp3.224.635,80