32. Kabupaten Rembang Rp2.015.927,08
33. Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00
34. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32
35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169,69.
Terlihat dari daftar, Kota Semarang mendapatkan UMK terbesar yakni dengan nominal Rp3.060.348,78.
Sebelumnya UMK 2022 Kota Semarang adalah Rp2.835.021,29. Artinya ada penambahan sebesar Rp225.327 di tahun 2023.***