Sedangkan untuk UMK terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119, 05.
Demikian daftar UMK 2023 di 27 kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
UMK 2023 yang telah disahkan, selanjutnya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sedangkan untuk UMK terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119, 05.
Demikian daftar UMK 2023 di 27 kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
UMK 2023 yang telah disahkan, selanjutnya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.