AYOMEDAN.ID -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK 2023 di 27 kabupaten-kota di Jawa Barat.
Penetapan kenaikan UMK 2023 kabupaten-kota di Jawa Barat, menyusul telah ditetapkannya UMP Jabar 2023 pada 28 November 2022.
Ridwan Kamil pun telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan UMK 2023 di 27 kabupaten-kota se-Jawa Barat.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menetapkan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Penetapan kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kini, setelah UMP Jabar 2023 ditetapkan, giliran UMK 2023 di seluruh kabupaten-kota yang ditetapkan.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Mantan Napi Terorisme dari Jaringan Ini
Daftar UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Jawa Barat
Berikut daftar lengkap UMK 2023 di 27 kabupaten-kota di Jawa Barat, dirangkum dari berbagai sumber.
1. UMK Kota Bekasi: Rp 5.158.248,20
2. UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179,07
3. UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574,44