AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menaikan UMP Kalsel 2023.
Kenaikan UMP Kalsel 2023 diumumkan langsung oleh Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti pada Senin, 28 November 2023.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Selamat! UMP Banten 2023 Resmi Naik 6,4 Persen, Ini Nominalnya
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya, di Banjarmasin, Senin, 28 November 2022.
Pemprov Kalsel sendiri menetapkan UMP Kalsel 2023 naik sebesar 8,38 persen, menjadi Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32 pada tahun 2022.
Irfan menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Viral di TikTok, Photocard Oreo BLACKPINK Isinya Foto Popo Barbie, Faras hingga Leslar
Melansir situs resmi Pemprov Kalsel, Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Ia berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
“Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusahan agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” pungkasnya.
Setelah ditetapkan naik, UMP Kalsel 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.