AYOMEDAN.ID -- Meski pengumuman UMP 2023 dijadwalkan pada 21 November 2022, namun sejumlah daerah telah lebih dulu menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tercatat sedikitnya ada dua daerah yang telah resmi menaikan UMP 2023.
Tak hanya dua daerah tersebut, diprediksi provinsi lain pun akan menaikan UMP 2023.
Baca Juga: Sudah Minta Maaf dan Akui Salah, Kharisma Jati Malah Senggol Pendukung Fanatik Rezim Jokowi
Hal itu didasarkan pada pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa, 8 November 2022.
Ida mengatakan, berdasarkan formula perhitungan upah minimum, UMP dan UMK 2023 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formulaperhitungan upah minimum yang membuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida Fauziah.
Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, ada dua provinsi yang telah resmi menaikan UMP 2023.
Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2023 Naik Tinggi, Simak Daftar UMK Jabar, Jateng hingga Jatim
Kedua daerah tersebut yaitu Provinsi Riau dan Papua Barat.
UMP Papua Barat 2023
Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan.
UMP Papua Barat 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa, 16 November 2022.
Baca Juga: Nikmati Keindahan Pantai Sumatera Utara di Labolga Beach Club