nasional

Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Kriteria Pelanggarannya

Sabtu, 12 November 2022 | 14:00 WIB
Kapolri Larang Melakukan Tilang Manual (Wahana News)

AYOMEDAN.ID—Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderl Listyo Sigit Prabowo, kini sanksi tilang di seluruh Indonesia tidak lagi secara konvensional tapi menggunakan tilang elektronik yang terintegrasi dengan ETLE.

Kapolri juga meminta Satuan Lalu Lintas memberikan sanksi tilang menjadi pilihan terakhir, yang dikedepankan adalah sisi edukasi.

Baca Juga: Selingkuh dengan Banyak Wanita, Anggota Polsek Pondok Aren Diperika Polda Metro

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) POlda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual masih berlaku bagi pengendara baik orda dua maupun roda empat.

Tilang manual dikenakan kepada pengendara jika memenuhi beberapa unsur, diantaranya adalah berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ungkap Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Jumat (12/11/2022).

Menurut Edy, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Wanita Lama Tidak Berhubungan Seks? Ini Dampaknya

Tags

Terkini