AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal naik.
Tak hanya UMP 2023, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), juga bakal naik pada tahun depan.
Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 akan dilakuka pada bulan November 2022.
Baca Juga: 3 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Sederajat yang Berpeluang Dibuka
Kabar tentang UMP 2023 naik ini bermula dari ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Meskipun sudah dipastikan naik, namun Ida belum menyebut berapa persen kenaikan UMP 2023.
Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Melansir Suara.com, Jumat, 11 November 2022, sebelumnya para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Baca Juga: CPNS 2023 Digelar Awal Tahun? Begini Penjelasan KemenPAN RB
Hal ini dilakukan sebagai efek melonjaknya infalsi dan otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
Terkait besaran UMP 2023, disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai informasi, dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang.
Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.