nasional

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Semua Golongan serta Perbedaannya dengan PNS

Rabu, 9 November 2022 | 19:55 WIB
Berapa gaji PPPK 2022? Simak daftar tunjangan serta perbedaannya dengan PNS (BKPSDM kab. Kutai Barat )

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: Polrestabes Medan Tempel Stiker di Tiap Sudut Kota, Ini Isinya

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Daftar Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan. Berikut daftar tunjangan PPPK Guru dan nonguru.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 yang Berpeluang Dibuka oleh Pemerintah, dari Lulusan SMA hingga Sarjana

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Itulah daftar gaji dan tunjangan PPPK, serta perbedaannya dengan PNS. Bagaimana, kamu tertarik pilih yang mana?

Halaman:

Tags

Terkini