- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Baca Juga: Polrestabes Medan Tempel Stiker di Tiap Sudut Kota, Ini Isinya
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Daftar Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan. Berikut daftar tunjangan PPPK Guru dan nonguru.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 yang Berpeluang Dibuka oleh Pemerintah, dari Lulusan SMA hingga Sarjana
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah daftar gaji dan tunjangan PPPK, serta perbedaannya dengan PNS. Bagaimana, kamu tertarik pilih yang mana?