nasional

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Semua Golongan serta Perbedaannya dengan PNS

Rabu, 9 November 2022 | 19:55 WIB
Berapa gaji PPPK 2022? Simak daftar tunjangan serta perbedaannya dengan PNS (BKPSDM kab. Kutai Barat )

 


AYOMEDAN.ID -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K, menjadi salah satu alternatif selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak di antaranya yang memilih mendaftar PPPK daripada ikut CPNS.

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), antara PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Baca Juga: Lulus Kuliah Langsung PNS? Perguruan Tinggi Ini Bisa Jamin Kamu jadi Pegawai Negeri Sipil

Perbedaan antara PPPK dan PNS itu terletak pada tugas pokok dan fungsinya.

Beberapa perbedaan tersebut yaitu sebagai berikut.

- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu.

- Ada jaminan hari tua dan pensiun, sementara PPPK tidak memilikinya.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Teknis 2022 bagi Lulusan SMA Sederajat untuk Penempatan Sejumlah Daerah

- Memiliki pangkat dan jabatan, kalau PPPK tidak ada status pangkat.

- Ada mutasi atau pemindahan kerja, sedangkan PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.

Selain hal di atas, masih ada sejumlah perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS.

Lantas, berapakah gaji PPPK pada 2022?

Baca Juga: Kenapa 10 November Diperingati Sebagai Hari Pahlawan? Intip Sejarahnya

Halaman:

Tags

Terkini