Baca Juga: Kapolrestabes Medan Geram Tenaga Medis di RS Bandung Medan Dipukuli Sekelompok Orang
Sebelum menyimak perbedaanya, berikut definisi PPPK dan PNS.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut P3K. Sedangkan PNS merupakan kepanjangan dari Pengawai Negeri Sipil.
Keduanya, baik PPPK maupun PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), sama-sama bekerja di bawah pemerintah. Adapun perbedaannya yaitu sebagai berikut.
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
- Ada jaminan hari tua dan pensiun, sementara PPPK tidak memilikinya.
- Memiliki pangkat dan jabatan, kalau PPPK tidak ada status pangkat.
- Ada mutasi atau pemindahan kerja, sedangkan PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.
Selain hal di atas, masih ada sejumlah perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS.
Setelah mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK, kamu tertarik yang mana?