AYOMEDAN.ID -- Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran PPPK 2022. Selain P3K, CPNS 2023 juga keumgkinan bakal digelar.
Baik PPPK 2022 maupun CPNS 2023, merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk masyarakat yang tidak memiliki kesempatan pada PPPK 2022, masih ada peluang dengan mengikuti seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 yang Berpeluang Dibuka oleh Pemerintah, dari Lulusan SMA hingga Sarjana
PPPK 2022 bersifat tertutup, hanya diperuntukan bagi sejumlah kategori pelamar yang sudah ditentukan.
Adapun kategori pelamar yang dapat mengikuti PPPK 2022, yakni Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis.
Sementara formasi CPNS 2023, belum secara resmi diumumkan. Namun demikian pemerintah telah membocorkan sejumah formasi yang kemungkinan besar bakal dibuka.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (AKAPSI) dan KemenPANRB beberapa waktu lalu, sempat menyinggung terkait formasi CPNS 2023.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi yang Menjamin Lulusannya Jadi PNS atau ASN
Ia juga menyebut, beberapa formasi yang sangat dibutuhkan untuk mengisi jabatan yang hanya bisa diisi oleh PNS.
Beberapa formasi yang hanya bisa oleh PNS, antara lain Agen, Hakim, Jaksa dan jabatan lainnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
Meski keduanya bekerja untuk pemerintah, namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.