AYOMEDAN.ID -- Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022. Pendaftaran P3K Nakes 2022 sendiri, telah dibuka sejak 3 November 2022.
Seleksi PPPK Nakes 2022, hanya dapat diikuti oleh pelamar yang memenuhi kriteria, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Terdapat persyaratan umum maupun khusus yang harus dipenuhi pelamar, agar dapat mengikuti seleksi PPPK Nakes 2022.
Persyarat umum yang dimaksud adalah pelamar PPPK Nakes 2022 yang dapat melamar pada seleksi kali ini yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN, yang terdaftar di SISDMK Kemenkes.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Sementara persyaratamn khusus peserta PPPK Nakes 2022, harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Namun bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan, diperlu melampirkan STR.
Baca Juga: Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
Jadwal Seleksi PPPK Nakes
Pengumuman seleksi PPPK Nakes 2022, dimulai tanggal 3-17 November 2022. Selanjutnya pelamar dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 3-17 November 2022
- Pendaftaran seleksi: 3-18 November 2022