nasional

Sekarang Bikin SIM Lebih Mudah dan Cepat, Kapolri Bilang Begini

Rabu, 2 November 2022 | 15:21 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan (dok. pmjnews)

AYOMEDAN.ID—Kini membuat SIM lebih mudah dan cepat. Hal itu terjadi karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan yang menyebutkan bahwa gagal ujian SIM bisa diulang di hari yang sama.

Aturan itu sendiri keluar, setelah Kapolri melakukan sidak di Satpas SIM Jalan Daat Mogot Jakarta Barat. Di sana, Kapolri bertemu dengan salah seorang warga yang membuat SIM dan gagal ujian praktek sebanyak empat kali. Oleh karena itu, Kapolri meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan yang Mudahkan Masyarakat Membuat SIM, Ini Penjelasannya

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam surat telegram, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Toxic Person? Apakah Anda Termasuk? Simak Penjelasannya

Jika pemohon SIM gagal dalam ujian praktek, Kapolri meminta tidak diulang pada hari berikutnya tapi pada hari itu juga. Selain itu, pemohon SIM juga harus didampingi pelatih dalam melakukan ujiannya.

Kapolri mengeluarkan aturan tersebut, karena dirinya mendengar ada warga yang gagal membuat SIM sampai empat kali. Hal itu terungkap, saat Kapolir melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Jalan Daan Mogot Jakarta Barat.

Baca Juga: Punya Ciri-ciri Sama, Rey Mbayang Diduga Kuat Artis Inisial R Pemeran Video Syur

Tags

Terkini