MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Inilah datar lengkap biaya tilang pelanggaran lalu lintas per 1 November 2022 khusus untuk pengguna sepeda motor.
Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh polisi kepada pengguna kendaraan yang tak mentaati aturan lalu lintas.
Bagi siapapun yang melanggar peraturan lalu lintas maka siap-siap untuk kena tilang.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru 1 November 2022 untuk Wilayah Jawa dan Sumatera : Pertamax Turbo Turun
Saat ini, kepolisian Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Jika dulu masyarakat bisa kena tilang jika terjaring razia, saat ini masyarakat akan secara langsung terdeteksi sebagai pelanggar lalu lintas oleh kamera CCTV.
Selanjutnya, masyarakat atau pelanggar lalu lintas akan diberi surat pemberitahuan oleh kepolisian setempat bahwa Anda telah melanggar.
Lalu, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan biaya tilang untuk masing-masing pelanggaran?
Baca Juga: PPPK Nakes 2022 Telah Dibuka, Ini Kategori Pelamar serta Persyaratannya
Mengutip dari situs resmi kepolisian Polri.go.i, berikut daftar denda tilang di pengadilan yang harus diperhatikan,
1. Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 Juta (Pasal 281)
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)
Baca Juga: Bacaan Doa Tolak Bala, Amalan Baik untuk Dibaca di Awal Bulan November 2022