Baca Juga: Aurel Hermansyah Hampir Menyerah Jadi Istri Atta Halilintar, Ini Sebabnya
Adapun barang-barang pribadi dan beberapa barang yang tidak diperbolehkan digunakan selama di dalam rutan yang telah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.
Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022, sampai menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).