"Semoga para Hakim dilindungi. Aamiin," kata warganet @mi***.
"Yuk, bisa yuk. Semangat ya Pak Hakim. Allah Maha Tahu," kata @my***.
"Nah, gitu dong biar adil. Nyawa lho yang hilang," ujar @ki***.
"Ayo Pak Hakim jangan kasih ampun. Kalau hakim bisa menghukum manusia lak**t ini dengan seadil-adilnya, gue bakal percaya sama hukum Indonesia," ucap @ev***.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Sumut Kumpulkan Seluruh Personel Polantas di Polrestabes Medan, Ada Apa?
"Dikawal netizen itu lebih membuahkan hasil yang cukup memuaskan," tulis @sa***.
"Ayo netizen, kawal sampai vonis hukuman mati," kata @ab***.
Sebagai informasi, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.