AYOMEDAN.ID -- Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim menangkap Bambang Tri Mulyono pada Kamis, 13 Oktober 2022 di sebuah hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelum ditangkap Bareskrim, Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Unggah Foto Editan Bus Bergambar Anies Baswedan, Akun Twitter Denny Siregar Diserbu Warganet
Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"“Iya. Benar,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Oktober 2022, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Namun menurut Dedi, penangkapan Bambang Tri tidak terkait dengan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Dedi menerangkan, penangkapan Bambang Tri atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Temui Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT?
“Info dari Dir (Tipid Siber) terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” begitu kata Dedi.
Dedi juga menambahkan, tim dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri akan segera mengumumkan status hukum dari penangkapan tersebut, pada Kamis malam, 13 Oktober 2022.
Sebagai informasi, Bambang Tri adalah penulis buku Jokowi Undercover. Buku tersebut sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.