AYOMEDAN.ID -- Kuasa hukum Rizky Billar berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Rizky Billar resmi ditetapan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap artis tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Billar sendiri datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022 pukul 11.00.
Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Usai menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam, polisi akhirnya menetapkan artis bernama asli Muhammad Rizky itu sebagai tersangka, pada Rabu malam.
Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski belum ada pernyataan dari pihak kepolisian soal penahanan kliennya.
Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rab, 12 Oktober 2022 malam, seoerti dikutip dari Rapublika.co.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Hotma menjelaskan alasan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.
Baca Juga: Gegara Penumpang Ngamuk, Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Medan