AYOMEDAN.ID -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo didakwa dengan tiga pasal sekaligus, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Ketiga pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo, disampaikan oleh JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Adapun pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yaitu tentang ujaran kebencian, penistaan agama sampai penyebaran berita bohong (hoax).
Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora
"Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro.
“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," tambahnya, seperti dikutip dari PMJ News.
Roy Suryo juga didakwa Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dari dakwaan tersebut Roy Suryo terancam maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Hore! BSU 2022 Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini, Simak Syarat Penerimanya
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari cuitannya di media sosial Twitter. Ia mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobudur itu pada Jumat, 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.