- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari:
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Buka 530 Ribu Lowongan ASN PPPK Tahun Ini
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Apabila tidak termasuk ke dalam empat ketegori di atas, maka belum bisa mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022.
Demikian informasi terkait empat kategori yang bisa mengikuti seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK 2022. Semoga bermanfaat.