AYOMEDAN.ID—Polisi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan diantaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhamd Hadian Lukita.
Selain itu, polri juga memeriksa sebanyak 20 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan mengusut tuntas tragedi tersebut.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Diperiksa, Ini Sosoknya
Dirut PT LIB sendiri, ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Pengacara Sebut Rizky Billar Orangnya Pendiam, Netizen Beri Komentar Menohok
Ia menjelaskan, Akhmad Hadian Lukit telah menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 yang harusnya menggunakan hasil verifikasi tahun 2022.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Ucapan Maulid Nabi 2022 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Penuh Makna dan Doa