nasional

Kejagung Tahan Tersangka Pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Cendrawathi Terpisah

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Istimewa)

AYOMEDAN.ID—Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejagung melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: HUT TNI ke-77, Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Kepada 3 Prajurit TNI, Ini Sosoknya.

Namun, Putri Candrawathi ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Sementara tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi Pada TNI di Usianya yang ke-77 Tahun

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.

Rutan Bareskrim ditempati oleh tersangka lainnya yakni Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk TNI sambil Ucapkan Kata Tak Pantas

Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.

“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Indosiar Memecat Rizky Billar dari Dangdut Academy 5

Tags

Terkini