AYOMEDAN.ID—Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditempatkan di safe house. Hal ini dilakukan, agar para JPU dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
Safe house dinilai tempat yang paling aman untuk menghindari intervensi dari pihak manapun dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sebelum Tangani Kasus Ferdy Sambo, JPU Diminta Ditempatkan di Safe House
Berkas perkara kasus Ferdy Sambo dinyatakan telah lengkap dan siap disidangkan. Setelah berkasnya dinyatakan P-21, Tim khusus Polri akan segera menyerahkan berkas kasus Ferdy Sambo ke pengadilan.
Dilansir dari www.pmjnews.com menurut Komjak, safe house dapat melindungi JPU untuk bekerja lebih strategis dari upaya intervensi pihak-pihak lain.
Baca Juga: Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Ada Kaitannya dengan Konsorsium 303
“Hal di atas (penempatan di safe house) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan. Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Korrdinasi yang baik juga dibutuhkan dalam menangani kasus Ferdy Sambo, untuk itu usulan JPU ditemaptakn di safe house dinilai sangat penting. Sehingga, penanganan kasus Ferdy Sambo jauh dari kata cacat hukum.
Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Keterkaitan Ferdy Sambo dengan Konsorsium 303, Ini Hasilnya
“Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik. Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum' dalam kasus ini,” jelasnya.
Safe house merupakan salah satu upaya untuk mendukung para JPU dapat bekerja lebih professional dan proporsional.
“Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” tandasnya.
Baca Juga: Ceramah Singkat Maulid Nabi, Cocok untuk Referensi Materi Dakwah Bulan Rabiul Awal