nasional

Walaupun Sudah Dipecat Ferdy Sambo Bisa Jadi Anggota Poilisi Lagi, Ini Penjelasannya

Minggu, 18 September 2022 | 07:17 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (Suara.com )

AYOMEDAN.ID—Walaupun sudah dipecat secara tidak hormat, Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bisa bekerja lagi di institusi kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo di satu kesempatan. Ia mengungkapkan, dalam waktu tiga tahun lagi, Kapolri bisa saja mengembalikan Ferdy Sambo ke institusi kepolisian.

Keputusan ini ada regulasinya, tidak main-main. Soerang anggota polisi yang sudah dipecat bisa berkarir lagi.

Baca Juga: Kisah Pemuda Asal Madiun Bantu Bjorka, Dari Awal hingga Menyesal

Melansir dari www.suara.com Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat ini sedang menyoroti kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan petinggi Polri, Ferdy Sambo. Di Kanal Youtube Refly Harun, Gatot Nurmantyo secara tegas mengungkapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo bisa berkarier di kepolisian lagi.

Gatot Nurmantyo menjelaskan, kasus Brigadir J adalah wahana perang antara dua kubu di tubuh Polri.

"Ini ada pertempuran di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022) dari Kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Bantu Hacker Bjorka, Ini Besaran Bayarannya

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat ikut membantu Kapolri untuk bersih-bersih instituisi Polri. Dikarenakan, bisa jadi oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali dan berkarir lagi.

"Undang-undangnya saya lupa, itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa. Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menko Polhukam (Mahfud MD), untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," tegas Gatot.

Ia menerangkan, secara etika hukum, hal tersebut kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi yang diberhentikan oleh presiden bisa berkarir lagi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Minggu 18 September 2022, Cerah Berawan

"Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo? Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" ujar Gatot serius.

Diketahui, Peraturan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Halaman:

Tags

Terkini