Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
Baca Juga: Renungan Katolik Minggu 18 September 2022, Berdoa dengn Setia dan Khusyuk
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.
Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI, Produktivitas Tebu di Jawa Timur Butuh Perhatian