“Dengan kondisi otak itu (psikopat) memang sudah seperti itu. Mereka memang tuna perasaan,” jelasnya.
Baca Juga: Motivasi Ribuan Mahasiswa Edy Rahmayadi Ungkap 3 Kunci Sukses
Orang psikopat lantas akan mencari pembenaran jika hal itu adalah bagian kodratnya.
“Psikopat dipahami sebagai sesuatu yang dikodratkan. Kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai bahan pembelaan diri,” kata dia.
Dengan kondisi saat ini, sudah menjadi kemungkinan aka nada yang menyebut indikasi jika Ferdy Sambo memiliki masalah dengan kejiwaan.
Jika terus digiring pada opini tersebut, maka hukum yang yang akan berlaku adalah menggunakan Pasal 44 KUHP.
Baca Juga: Pemprov Sumut Wajibkan Setiap Desa Punya Perpustakaan
Jika melihat dari bunyi Pasal 44 KUHP, maka orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
“Masalah kejiwaan pada diri FS (Ferdy Sambi), mungkin saja. Tapi, bukan masalah kejiwaan yang membuat FS (Ferdy SAmbo) bisa memanfaatkan ‘layanan’ pasal 44 KUHP,” ucap Reza.
Kalau masalah kejiwaan dalam hal ini psikopati seperti yang dikatakan Komnas HAM, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
“Dia (Ferdy Sambo) sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellianisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Baca Juga: Bank BTN Salurkan BSU untuk Pekerja
Jika hal itu terus didengungkan, malah dijelaskan Reza, psikopat seperti itu justru harus dimasukkan ke dalam penjara.
Bahkan, bisa dalam masa tahanan dengan level keamanan yang tinggi.
“Kriminal-kriminal semacam itu layak dimasukan penjara level keamanan super maksimum,” kata Reza.