Tekan Penggunaan BBM, Pemerintah Akan Datangkan 131 Juta Kendaraan Listrik

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 14:45 WIB
Ayla EV, Sslah satu mobil listrik murah di Indonesia (daihatsuind/Instagram)
Ayla EV, Sslah satu mobil listrik murah di Indonesia (daihatsuind/Instagram)

AYOMEDAN.ID--Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kata dia, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan.

Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.

“Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat,” ujar Luhut saat ditemui di IT DEL, Sabtu 3 September 2022.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Inpres Wajibkan Pejabat Pakai Mobil Dinas Listrik

Luhut sempat menyinggung soal rencana pengadaan 131 juta sepeda motor listrik, akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, begitu dengan mobil dan bus. Hal itu dapat mengurangi dampak dari kenaikan harga BBM. Termasuk juga memberihkan kualitas udara di DKI Jakarta.

“Seperti Jakarta kan, air quality nya udah jelek banget, jadi dengan tidak ada sepeda motor lagi di sana nanti, dengan bus semua nanti pakai elektrik, mobil juga elektrik,” ucap Luhut.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Semen Padang vs Persiraja Banda Aceh Liga 2 Wilayah Barat serta Ulasan Jelang Laga

Luhut mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial ke masyarakat sebagai kopensasi kenaikan harga BBM. Misalnya saja pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Jadi nanti begitu mau diumumkan, udah dibagikan BLT kepada masyarakat,” ungkap Luhut.

Baca Juga: Bertemu Tuhan Yesus Dalam Mimpi, Ini yang Diungkapkan Jeje Slebew

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X