AYOMEDAN.ID—Satu per satu anggota polisi yang ikut menghalangi kasus Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Dalam keikutsertaannya menghalangi kasus Ferdy Sambo mereka memiliki perannya masing-masing.
Salah satunya adalah Kombes Pol. Agus Nurpatria yang akan menjalani sidang kode etik hari ini (Selasa, 6/09/2022). Ia disidangkan karena terbukti terlibat dalam menghalangi kasus Ferdy Sambo.
Melansir dari www.suara.com selain Kombes Pol. Agus Nurpatria, empat perwira menengah lainnya juga akan menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Selasa 6 September 2022, Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Nasib karir Kombes Agus Nurpatria di dalam Polri bakal ditentukan Selasa hari Ini oleh Komisi Etik yang menyidangnya dalam kasus Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria terseret dalam kasus Ferdy Sambo lantaran turut serta dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
Usai dilakukan penyidikan mendalam oleh tim khusus (timsus) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa (6/9) hari ini akan menyidangkan kasusnya.
Baca Juga: Shio Selasa 6 September 2022, Kelinci, Tikus, Kerbau, Macan
Nasibnya di tubuh kepolisian akan ditentukan hari ini, apakah bakal dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dua yuniornya.
Sebelumnya dua perwira menengah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiqui Wibowo sudah dipecat.
Sedangkan empat perwira menengah yang harus antre menjalani sidang etik adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Selasa 6 September 2022, Menabur dengan Murah Hati
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik yang akan diselenggarakan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi.
Ditambahkan Dedi, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.