nasional

Ferdy Sambo Berpotensi Lepas Dari Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Senin, 5 September 2022 | 15:30 WIB
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya. (Istimewa)

AYOMEDAN.ID—Kasus Ferdy Sambo hingga kini terus bergulir. Masyarakat masih konsen menyoroti proses demi proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Apalagi, kasus ini diduga terdapat sejumlah kejanggalan dibaliknya.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo berstatus tahanan kota, padahal ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menyebutkan Ferdy Sambo bukan orang sembarangan dan bisa lepas dari hukuman berat.

Baca Juga: Ini Alasan Arya Saloka 'Happy' Syuting kembali Ikatan Cinta

Kini, seorang pengacara yang dikenal vocal menyoroti kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Alvin Lim mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda, terlebih jaksa Agung punya hutang budi kepada Ferdy Sambo

Melansir dari rajawalinews.id Tersangka Ferdy Sambo disebutkan mempunyai hutang budi kepada Jaksa Agung.

Hal ini akan berdampak pada tuntutan hukuman kepada Sambo nanti. Selain akan lolos dari hukuman mati, Sambo diyakini akan menjalani hukuman dalam kurun waktu yang tak lama.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tampilkan Scene Kembalinya Aldebaran dan Kapal TNI AL, Jadi Sorotan Netizen

"Penjahat - penjahat seperti Ferdy Sambo itu nanti akan bebas mark my word (catat kata-kata saya) tidak akan dihukum mati yang seperti itu akan pendek (lama hukuman)," kata Alvin Lim seorang Pengacara yang dikenal vocal menyoroti Kepolisian.

"Apalagi Kejaksaan, Jaksa Agung ada hutangnya sama Ferdy Sambo, jangan lupa yaitu kebakaran gedung bunder," sambungnya melalui akun Youtube Quotient TV, dilansir Rajawalinews Minggu 4 September 2022.

Katanya saat itu Ferdy Sambo yang menyidik kasus tersebut namun tidak ada yang terjerat.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Liga 2, Nusantara United FC vs PSIM Jogja dan FC Bekasi City vs Gresik United

“Yang dijerat bumper-bumper atau tukang-tukang. Dan itu pun kenanya (hukuman) sangat rendah di bawah satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga menduga nanti  jika Kejaksaan hanya akan menuntut pidana ringan terhadap Ferdy Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini