nasional

Komnas HAM Hentikan Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo, Ini Kesimpulannya

Jumat, 2 September 2022 | 09:29 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus Brigadir J. (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

AYOMEDAN.ID—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus Ferdy Sambo. Hasilnya pun akan diserahkan ke DPR RI, Polri dan Presiden Jokowi.

Ferdy Sambo dan tersangka lainnya termasuk Putri Candrawathi telah menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. dalam rekonstruksi itu, Ferdy Sambo dan Bharada E telah memperagakan 78 adegan.

Baca Juga: Setelah Peristiwa Duren 3, Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Alami Serangan Digital

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan terang benderang dan tanpa pandang bulu.

Seperti apa hasil dan kesimpulan penyelidikan Komasn HAM terhadap kasus Ferdy Sambo?

Berikut penjelasannya yang dilansir dari www.suara.com

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat tentang Menghargai Kebaikan, sebagai Referensi para Khatib Jumat

Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Sebagaiman diketahui, Komnas HAM telah merampungkan  penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Disimpulkan pembunuhannya masuk dalam kategori  extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Jumat 2 September 2022, Hujan Sedan dan Hujan Petir

Adapun rangkuman kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai berikut,

  1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
  2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
  3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
  4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
  5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Jumat 2 September 2022, Hujan Sedan dan Hujan Petir

Adapun rekomendasi Komnas HAM sebagai berikut,

  1. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.
  2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
  3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
  4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Jumat 2 September 2022, Berbicara pada Diri Sendiri

Halaman:

Tags

Terkini