“Dari rangkaian pembunuhan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan, adanya kejahatan, atau tindak pidana obstruction of justice,” begitu kata Agung.
Istilah tersebut, adalah bentuk kejahatan, dan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, untuk menghalang-halangi proses pengungkan, maupun penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Yang kebetulan, dalam penyidikan oleh Timsus Polri, juga sedang dilakukan penanganan pidana terhadap praktik obstruction of justice tersebut,” begitu kata Agung.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, laporan hasil penyelidikan, dan investigasi timnya, berisikan sejumlah fakta, maupun kronologis lengkap dari rangkain kasus pembunuhan Brigadir J.
“Laporan dari kami ini, adalah sebagai pembanding supaya akurasi, validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir Joshua ini, betul-betul, diungkap,” ujar Taufan, Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Rekonstruksi Pakai Baju Tahanan, Netizen: Nah Gini Kan Ganteng Dilihatnya
Taufan mengatakan dengan penyerahan resmi hasil penyelidikan, investigasi, dan rekomendasi kepada Polri, bukan berarti fungsi pengawasan, dan pengawalan kasus pembunuhan Brigadir J berakhir.
Komnas HAM, kata Taudfan, akan tetap melakukan pengawasan, maupun pengawalan kasus pembunuhan tersebut, sampai pada proses tuntas penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan, yang memang diakui dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Taufan.