AYOMEDAN.ID -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan investigasi dan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan dan investigasi tersebut sejumlah kesimpulan diperoleh Komnas HAM.
Komnas HAM sendiri menjadi salah satu lembaga eksternal yang turut serta dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Warganet Bandingkan dengan Drama Korea
Dari hasil penyelidikannya, Komnas HAM menyimpulkan, kasus kematian Brigadir J adalah sebagai peristiwa pembunuhan yang dilakukan tanpa, atau di luar proses hukum, atau extra judicial killing.
Laporan, dan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, resmi disampaikan kepada Polri, melalui Tim Gabungan Khusus, pada Kamis, 1 September 2022.
“Ada tiga substansi dari laporan kesimpulan, dan rekomendasi Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis, 1 September 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Pertama, terkait kasus itu sendiri. Kasus tersebut adalah pembunuhan yang dalam istilah Komnas HAM, disebut sebagai extra judicial killing.
Dalam konteks penyidikan yang sedang berjalan, istilah tersebut mengacu pada sangkaan yang sudah dialamatkan kepada lima tersangka, adalah Pasal 340, dan Pasal 338, atau pembunuhan berencana, dan pembunuhan.
“Sebenarnya sama saja (extra judicial killing dengan pembunuhan). Tetapi, kalau di kepolisian itu sesuai dengan Pasal 340 (dan Pasal 338),” begitu kata Agung.
Sedangkan rekomendasi kedua, kata Agung, terkait dengan kenihilan fakta atas dugaan kekerasan, dan penganiayaan.
Baca Juga: Legislator Minta Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Brigadir J Secara Transparan
Komnas HAM, kata Agung, memastikan dalam hasil investigasinya, pembunuhan Brigadir J, tanpa disertai dengan adanya kekerasan, ataupun penyiksaan.
Ketiga, kata Komjen Agung, Komnas HAM menyimpulkan dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, disertai dengan praktik obstruction of justice.