AYOMEDAN.ID -- Penceramah Habib Bahar bin Smith (HBS) menghirup udara bebas setelah mendekam dalam di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat (Jabar).
Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari tahanan pada Kamis, 1 September 2022, pukul 03.00 WIB dini hari.
Habib Bahar bin Smith bebas setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Begini Isi Dakwaannya
Diketahui Habib Bahar ditahan sejak Januari 2022 lalu. Ia didakwa melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Setelah mendekam di Rutan Polda Jawa Barat selama kurang lebih tujuh bulan, akhirnya penceramah berpenampilan nyentrik itu menghirup udara bebas.
Kabar bebasnya HBS dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Kamis, 1 September 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Saat bebas dari rutan Polda Jabar, Ichwan turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat.
Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.
Ichwan mengatakan Habib Bahar berterimakasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Alasannya
"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu, 31 Agustus 2022.