AYOMEDAN.ID -- Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Yutabarat atau Brigadir J.
Rekosntruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, kelima tersangka turut dihadirkan, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Alasan Hukumnya
Para tersangka tersebut juga didampingi oleh pengacaranya.
Selain para tersangka dan pengacaranya, di lokasi juga hadir tim pengacara keluarga Brigadir J.
Namun tim pengacara Brigadir J tidak diperkenankan melihat proses rekonstruksi. Mereka pun tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.
Tim pengacara Brigadir J pun mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan melihat proses rekonstruksi.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin, dikutip dari Republika.co.id.
Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.