AYOMEDAN.ID -- Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Rencananya, digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Dedi.
Dalam rekonstruksi ini rencananya akan dihadirkan lima tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.
Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pertimbangan untuk menghadirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada rekonstruksi tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan mengatakan, LPSK memberikan opsi adanya pemeran pengganti Bharada E dalam rekonstruksi tersebut.
"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti (Bharada) E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ungkap Maneger Nasution kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.
Baca Juga: Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya
Maneger menilai ada baiknya Bharada E tidak bertemu langsung dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, apalagi dalam jarak dekat.
Hal ini menurut Maneger, karena pertimbangan aspek psikologis.
"Untuk itu LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS (Ferdy Sambo), demi kepentingan E dan kepentingan proses hukum," kata Maneger.