Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Putri merupakan tersangka kelima setelah polisi menentukan empat tersangka sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo, ajudan, dan pembantunya.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman terberat yaitu hukuman mati.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan Putri sesuai dengan rekomendasi dokter.
Di sisi lain, kuasa hukum Putri sebelumnya mengatakan, kliennya dalam kondisi yang tidak baik sehingga belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Shio Hari Sabtu 27 Agustus 2022, Kerbau Dengarkan Kata Hati
Dia juga menyebutkan kondisi tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
Putri disebut ikut dalam skenario yang dibuat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia terekam CCTV berada di lokasi kejadian sebelum dan juga sesudah kejadian penembakan Brigadir J.***
(Daffa Zahid Ramadhan/pikiran-rakyat)