AYOMEDAN.ID -- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar KKEP pada Kamis, 25 Agustus 2022 mulai pukul 09.25 WIB dan berakhir Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 02.00 dini hari.
Setelah menjalani sidang etik selama 18 jam, KEPP akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Datang ke Bareskrim untuk Jalani Pemeriksaan, Penampilannya jadi Sorotan
Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.
Meski telah dijatuhkan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat, namun pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seorang perwira tinggi (Pati) Polri diangkat oleh Presiden, sehingga pemberhentian pun harus dilakukan oleh Presiden.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi, dilansir Ayomedan.id dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melannggar etik perbuatan tercela.
Sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH, Jumat 26 Agustus 2022.
Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian.
Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Dikirimi Karangan Bunga: Bapak telah Menjaga Harkat Martabat Keluarga