nasional

Polisi Ubah Aturan Batasan Usia Bikin SIM, Kini Pemohon Tak Harus 17 Tahun

Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:56 WIB
Ilustrasi SIM.

AYOMEDAN.ID—Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Untuk memiliki SIM seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya adalah sudah berusia 17 tahun.

Jika belum genap 17 tahun maka pengendara belum diperkenankan membuat SIM. Jika usia anda belum 17 tahun dan ingin membuat SIM, kini sudah bisa dilakukan.

Kepolisian telah merubah aturan batasan usia pembuatan SIM.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Dikirimi Karangan Bunga: Bapak telah Menjaga Harkat Martabat Keluarga  

Umumnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya boleh dibuat oleh masyarakat yang sudah memenuhi beberapa aturan dan syarat.

Salah satu syarat mutlak dalam proses pembuatan SIM adalah pembuatnya harus sudah berusia 17 tahun ke atas.

Tetapi, kini aturan tersebut diubah sehingga para pemohon SIM tak perlu lagi berusia 17 tahun.

Baca Juga: Menurut Hasil Survei TikTok Orang Indonesia Senang Belanja dan Hiburan, Setuju?

Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan kepolisian terbaru yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Penjelasan buat SIM tak perlu lagi berusia 17 tahun muncul di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan SIM, salah satunya usia.

Baca Juga: Instagram Mulai Batasi Usia Penggunanya Khusus untuk Konten Sensitif

Tetapi, usia untuk membuat SIM, tak lagi dipukul rata yaitu 17 tahun seperti sebelumnya.

Penasaran dengan aturan usia SIM terbaru yang tak lagi 17 tahun? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Halaman:

Tags

Terkini