nasional

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:33 WIB
Ferdy Sambo dan Istri

Baca Juga: Kumpulan Doa: Bacaan Doa Berpakaian dan Melepas Baju atau Pakaian Lengkap, Arab Latin dan Terjemahannya

Disebut Bakal Kooperatif

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan bahwa kliennya itu akan memenuhi pemeriksaan tersebut.

Arman kemudian menambahkan dirinya akan turut mendampingi Putri Candrawathi pada pemeriksaan hari ini di Mabes Polri dan sebut kliennya bisa kooperatif.

"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ungkap Arman, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru tentang Sholat Berjamaah di Masjid

Saran Kak Seto Jika PC Dipenjara

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto, anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun ikut menetap di penjara bersama ibunya.

Sebab, pendampingan dan perlindungan sang ibu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak bungsu yang masih balita itu. Ia juga menyebutkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus.

Kak Seto yang saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu.

Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan Putri sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi haknya.

Kak Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Posisi BAB yang Salah Undang Masalah

Terancam Hukuman Mati

Sudah diketahui sebelumnya jika Putri Candrawathi dijerat oleh penyidik dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dari sini, dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini