AYOMEDAN.ID—Setelah ditetapkan jadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini dipecat tidak hormat.
Keputusan Polri tersebut ditetapkan setelah Ferdy Sambo menjalani siding kode etik yang berlangsung selama 12 jam. Setelah dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Polri menanggapi keputusan Ferdy Sambo dengan memberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Terangkap Basah Rekam Bule Berbikini di Pantai, Bapak-Bapak Ini Viral di Medsos
Setelah Ferdy Sambo dipecat tidak hormat, bagaimana dengan nasib Putri Candrawathi?
Melansir dari suara.com, Nasib Putri Candrawathi dipertanyakan usai sang suami, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 2 Karo United Perkenalkan Pemain dan Jersey
Adapun nasib dari Putri Candrawathi usai Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dapat ditengok melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya akan diperiksa hingga terancam hukuman mati.
Siap Diperiksa
Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kematian Brigadir J di Mabes Polri pagi ini, Jumat (26/8/2022). Putri rencananya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu harus segera dirampungkan.