Dalam keterangan yang diberikan oleh Bharada E, dia mengaku bahwa insiden penembakan di rumah Ferdy Sambo itu merupakan peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang saling berhadapan.
Namun, berdasarkan luka yang dimiliki oleh Brigadir J, Edwin Partogi mengatakan bahwa luka-luka tembakan tersebut ada yang tidak bisa ditimbulkan dengan posisi saling berhadapan.
Meski demikian, Wakil Ketua LPSK itu tidak memaksakan Bharada E untuk berbicara jujur, dan pihaknya sudah membuat catatan motivasi yang membuat Bharada E berbohong.
“Hanya dari pertemuan pertama tanggal 13 Juli dengan Bharada E, ada hal-hal yang kami catat sebagai motivasi kenapa dia berbohong,” ujarnya.
Edwin mengatakan jika Bharada E seringkali bertanya ke petugas LPSK untuk memastikan bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana yang tidak bisa dihukum (overmacht).
“Menurut kami memang ada sesuatu yang ditanamkan di kepalanya, bahwa perbuatan itu tidak bisa dipidana,” katanya.***
Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC BRI Liga 1 Pekan Kelima, Simak Ulasan Jelang Laga
(Tirza Nathalia Melisa/pikiran-rakyat)